Kajian Kelayakan Penangkaran Buaya Terpadu di Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan
sebagai respons terhadap meningkatnya interaksi negatif antara manusia dan buaya muara
(Crocodylus porosus) di wilayah pesisir, sungai, permukiman, kawasan wisata, dan fasilitas
aktivitas masyarakat. Laporan mencatat 23 kejadian konflik manusia–buaya pada periode 13
Oktober 2025–5 Juli 2026, termasuk dua kejadian yang menyebabkan korban manusia.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan yang bersifat reaktif perlu diarahkan
menuju sistem pengelolaan yang lebih permanen, terencana, dan terintegrasi. Fasilitas
penangkaran dirancang bukan hanya sebagai tempat penampungan satwa hasil konflik, tetapi
sebagai pusat mitigasi konflik, destinasi ekowisata berbasis edukasi, serta embrio hilirisasi
ekonomi berkelanjutan. Kajian dilakukan melalui pendekatan multidimensi yang mencakup
kelayakan lokasi dan tata ruang, kelayakan ekologis dan biologis, kelayakan sosiologis dan
mitigasi konflik, ekowisata dan hilirisasi ekonomi, serta model kelembagaan dan tata kelola.
Tiga kawasan kandidat yang dianalisis adalah Kenyamukan, Pantai Teluk Lingga, dan Muara
Bengalon.
Analisis spasial menunjukkan bahwa secara kabupaten terdapat sekitar 28,5% wilayah
dalam kelas S1 (sesuai), 43,3% S2 (sesuai terbatas), dan 28,1% N (tidak sesuai). Faktor pola
ruang menjadi salah satu pembatas utama. Hasil analisis juga menunjukkan bahwa lahan
Pemkab seluas sekitar 4,1 ha di Kenyamukan, meskipun telah berstatus clear and clean,
secara tata ruang saat ini berada seluruhnya pada Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sedang
(R-3), sehingga fungsi konservasi ex-situ dan pengembangbiakan satwa belum diizinkan pada
lokasi tersebut. Dari perspektif alternatif lokasi, Pesisir Teluk Lingga memiliki peluang tata
ruang yang lebih mendukung karena tersedia zona Pariwisata (W) dan Perikanan Budi Daya
(IK-2) yang dapat menjadi dasar pengembangan fungsi terpadu, sementara Muara Bengalon
memiliki potensi lahan yang relatif baik tetapi menghadapi ketidakpastian tata ruang karena
berada di luar RDTR serta harus melalui mekanisme Persetujuan KKPR. Di sisi lain, Teluk
Lingga masih menghadapi persoalan penguasaan/pengadaan lahan dan kebutuhan verifikasi
sempadan pantai. Kenyamukan mempunyai keunggulan berupa penguasaan lahan oleh
pemerintah daerah dan kedekatan dengan pusat kegiatan Sangatta, tetapi menghadapi
kendala serius berupa ketidaksesuaian zonasi dan kedekatan dengan permukiman. Dengan
demikian, laporan menunjukkan bahwa tidak ada kandidat yang sepenuhnya bebas kendala,
sehingga penetapan lokasi akhir perlu mempertimbangkan keseimbangan antara legalitas
ruang, aksesibilitas, risiko bencana, lingkungan, sosial, dan kesiapan lahan.
Aspek ekologis dan biologis menunjukkan bahwa penangkaran C. porosus memerlukan
pengelolaan yang ketat terhadap kualitas dan ketersediaan air, habitat, kepadatan, pakan,
perilaku, reproduksi, kesehatan, pertumbuhan, dan populasi. Rancangan teknis perlu
menerapkan prinsip keselamatan tinggi karena buaya mampu melompat dan menggali,sehingga pagar dan kolam harus dibangun dengan konstruksi kuat. Sistem kandang
diarahkan pada keseimbangan area darat dan air, penyediaan vegetasi peneduh dan bahan
sarang, serta sistem sirkulasi dan sanitasi air yang teratur. Sementara itu, aspek sosial
menempatkan penerimaan masyarakat sebagai komponen penting karena fasilitas
penangkaran predator besar berpotensi menimbulkan kekhawatiran baru apabila manfaat,
risiko, dan sistem keamanannya tidak dikomunikasikan secara transparan. Oleh karena itu,
pendekatan kajian mencakup pemetaan pemangku kepentingan, persepsi dan penerimaan
masyarakat, potensi konflik, serta strategi mitigasi dan pelibatan masyarakat.